Postingan

Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!”

Natasya Anindya Dewanti (1902056001) Sumber Berita : Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak! Pajak mempunyai peran yang sangat penting untuk pembangunan bangsa, karena pajak salah satu sumber penerimaan negara. Pajak adalah suatu kewajiban terhadap warga negara yang mempunyai sifat memaksa. Dalam hal ini rakyat wajib membayar pajak untuk menyeimbangkan pengeluaran negara. Dapat dilihat dari segi sosial ekonomi bahwa negara dalam pengaturan pajak memiliki peran untuk mencapai tujuan nasional, yaitu dengan cara  melakukan beberapa hal,yaitu pemerintah sebagi regulator memliki hak untuk mengatribusikan dan mengesahkan pembuatan peraturan pajak sebagai perlindungan pelaksanaan, menjaga ketertiban, keamanan, dan bentuk pencegahan atau sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar. Sebenarnya, para pegemplang pajak sudah menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi d...

Analisis Segi Yuridis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia

Dalam jurnal berjudul Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia saya akan menganalisis tentang yuridisnya, asas efisiensi pemungutan pajak yang dimaksud itu adalah asas yang menginginkan bahwa pemungutan pajak hendaknya harus dilakukan dengan cara seefisien mungkin, karena agar biaya pemungutan-pemungutan pajak itu tidaklah lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Dalam pasal 12 Undang-Undang KUP dibahas secara normatif, self-assessment system diformulasikan sebagai salah satu kewajiban bagi WP. Yang merupakan sarana perpajakan oleh WP itu adalah untuk jenis pajak PPh dan PPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 seperti contohnya mengunduh dari situs DJP. Registrasi selaku WP ditetapkan sebagai salah satu kewajiban untuk subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 2 ayat (1) UU KUP).  Demikian pula dengan halnya pengukuhan pe...