Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Analisis Segi Yuridis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia

Dalam jurnal berjudul Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia saya akan menganalisis tentang yuridisnya, asas efisiensi pemungutan pajak yang dimaksud itu adalah asas yang menginginkan bahwa pemungutan pajak hendaknya harus dilakukan dengan cara seefisien mungkin, karena agar biaya pemungutan-pemungutan pajak itu tidaklah lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Dalam pasal 12 Undang-Undang KUP dibahas secara normatif, self-assessment system diformulasikan sebagai salah satu kewajiban bagi WP. Yang merupakan sarana perpajakan oleh WP itu adalah untuk jenis pajak PPh dan PPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 seperti contohnya mengunduh dari situs DJP. Registrasi selaku WP ditetapkan sebagai salah satu kewajiban untuk subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 2 ayat (1) UU KUP).  Demikian pula dengan halnya pengukuhan pe...