Analisis Segi Yuridis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia
Dalam jurnal berjudul Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia saya akan menganalisis tentang yuridisnya, asas efisiensi pemungutan pajak yang dimaksud itu adalah asas yang menginginkan bahwa pemungutan pajak hendaknya harus dilakukan dengan cara seefisien mungkin, karena agar biaya pemungutan-pemungutan pajak itu tidaklah lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri. Dalam pasal 12 Undang-Undang KUP dibahas secara normatif, self-assessment system diformulasikan sebagai salah satu kewajiban bagi WP. Yang merupakan sarana perpajakan oleh WP itu adalah untuk jenis pajak PPh dan PPN, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 seperti contohnya mengunduh dari situs DJP. Registrasi selaku WP ditetapkan sebagai salah satu kewajiban untuk subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 2 ayat (1) UU KUP). Demikian pula dengan halnya pengukuhan pengusaha sebagai PKP (Pasal 2 ayat (2) UU KUP). Wajib pajak wajib mengisi Surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas atas penghitungan dan penetapan sendiri terhadap besarnya pajak yang terutang dan pembayaran pajaknya. Self assessment system didasarkan pada kejujuran wajib pajak dan kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak diberikan kebebasan dan keaktifan untuk menghitung sendiri pajaknya.
Penerapan self-assessment system itu perlu adanya suatu mekanisme pemeriksaan pajak untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Sebagai silmultan, mekanisme yang bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan WP ini diatur dalam Pasal 1 angka 25 jo. Pasal 29 jo. Pasal 31 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/ PMK. 03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (PMK Pemeriksaan Pajak). Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam pemeriksaan pajak terkait dengan penetapan skala prioritas dalam pelaksanaan pemeriksaan, terutama untuk jenis pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP. Pasal 3 ayat (2) PMK Pemeriksaan pajak diatur bahwa pemeriksaan pajak itu haruslah dilakukan dalam hal WP mengajukan restitusi pajak sebagaimana diatur dalam pasal 17 B Undang-Undang KUP, ayat 3 mengatur bahwa pemeriksaan pajak itu dapat dilakukan dalam hal WP. Secara teoritis, pemeriksaan tidak akan dilakukan terhadap WP yang mempunyai potensi utang pajak yang lebih kecil daripada biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemeriksaan tersebut, karena DJP tidak dapat mengalihkan biaya pemeriksaan kepada WP, sebagaimana terdapat dalam mekanisme PSPP. Ketetapan pajak yang dapat dikenakan fiskus kepada wajib pajak, yaitu untuk jenis pajak PPh (pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPN BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan), Bea dan Cukai, serta Pajak Daerah dan Retribusi serta ketetapan pajak dibuat untuk satu jenis pajak tertentu dan tahun atau masa pajak tertentu.
Penerapan efisiensi pemungutan pajak dalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak terkait dengan upaya minimalisasi terjadinya sengketa pajak antara WP dan DJP. Upaya ini diwujudkan dalam pengaturan perihal jenis, ruang lingkup, dan syarat pengajuan upaya hukum dan sifat putusan, khususnya putusan pengadilan pajak. Sesuai pasal 33, Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP, WP memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dalam rangka penyelesaian sengketa pajak, seperti contohnya gugatan, keberatan dan banding. Pasal 25 ayat (3a) UU KUP telah mensyaratkan adanya membayar pajak terutang paling sedikit sejumlah yang disepakati dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Wajib pajak yang merasa tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak maka wajib pajak dapat mengajukan Banding. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan banding kepada Lembaga Peradilan Pajak. Lembaga Peradilan Pajak yang dimaksud adalah lembaga peradilan pajak yang mengacu pada Undang-Undang Lembaga Peradilan Pajak. Tugas dan wewenang Lembaga Peradilan Pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak.
Adanya pemberhentian penuntutuan tindak pidana pajak disertai pembayaran denda administratif merupakan salah satu adanya bentuk penerapan asas efisiensi pemungutan pajak yang dalam hukum acara perpajakan di Indonesia. Alasan diaturnya mekanisme penghentian penuntutan tindak pidana pajak beserta pembayaran benda administratif sebagaimana dinyatakan dalam pasal 44B UU KUP adalah untuk penerimaan negara. Supremasi asas efisiensi pemungutan pajak juga terjadi terhadap asas proporsionalitas dalam penyelenggaraan negara. Di Indonesia asas-asas hukum menyelenggarakan negara diatur kedalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Analisis Jurnal :
Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar