Analisis Berita “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak!”

Natasya Anindya Dewanti (1902056001)

Sumber Berita :

Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!


Pajak mempunyai peran yang sangat penting untuk pembangunan bangsa, karena pajak salah satu sumber penerimaan negara. Pajak adalah suatu kewajiban terhadap warga negara yang mempunyai sifat memaksa. Dalam hal ini rakyat wajib membayar pajak untuk menyeimbangkan pengeluaran negara.

Dapat dilihat dari segi sosial ekonomi bahwa negara dalam pengaturan pajak memiliki peran untuk mencapai tujuan nasional, yaitu dengan cara  melakukan beberapa hal,yaitu pemerintah sebagi regulator memliki hak untuk mengatribusikan dan mengesahkan pembuatan peraturan pajak sebagai perlindungan pelaksanaan, menjaga ketertiban, keamanan, dan bentuk pencegahan atau sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar. Sebenarnya, para pegemplang pajak sudah menggagalkan upaya negara untuk menyejahterakan rakyat. Akan tetapi dengan adanya pemasukan pajak maka secara tidak langsung masyarakat telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebaliknya jika para wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak maka kesejahteraan masyarakat akan terhambat. Pemungutan pajak sendiri tidak semata-mata untuk kepentingan negara saja, melainkan dengan adanya pajak tersebut negara memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin memberhentikan pemberian pidana bagi pengemplang pajak dikarenakan ingin lebih memfokuskan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran daripada hukum pidana. Dalam hal ini, wajib pajak untuk memenuhi aturan dan tidak mau menyimpang dari aturan yang ada, yang menjadikan terobosan baru seperti contohnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dapat dilihat dari hukum pajaknya bahwa pajak itu bersifat memaksa, dan bersifat wajib. Kemudian, sifat wajib memiliki konsekuensi bagi seseorang yang melanggarnya. Akibatnya memiliki dua bentuk, akibat administratif dan akibat pidana. Tindak pidana perpajakan secara umum dapat diartikan sebagai kesalahan informasi terkait laporan perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap atau memberikan informasi yang tidak benar sehingga meninmbulkan kerugian dan kejahatan nasional. Tata cara perpajakan diatur tentang tindak pidana perpajakan yang tercantum dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A. 

Pemungutan pajak dijalankan atas dasar hukum yaitu Undang-Undang KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat 1 yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling sebentar 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan akan di denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.


Baca Juga :

Analisis Berita"Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”

Analisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”

Analisis Berita Mengenai Peluncuran Aturan Pajak Transaksi Cryptocurrency



Komentar